"Saat ini, negara Indonesia berada pada urutan lima pengguna internet dari berbagai negara," kata Sekretaris Jenderal Depkominfo, Joko Agun Hariadi, saat menghadiri kegiatan sosialisasi Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaksanakan di Hotel D Maleo Mamuju, Senin.

Menurut dia, kemajuan di bidang penggunaan internet di tanah air semakin tumbuh. Ini berarti, masyarakat Indonesia semakin meminati dunia internet untuk mangakses segala informasi yang ada.

Ia mengemukakan, pengguna internet mobile atau internet menggunakan ponsel di Indonesia diperkirakan telah mencapai 40 juta atau sekitar 10,5 persen dari pelanggan layanan seluler.

"Masyarakat modern saat ini semakin meminati pfasilitas internet untuk mengakses segala bentuk informasi. Makanya, pemerintah pun langsung membuat produk Undang-Undang tentang ITE untuk memberikan jaminan hukum bagi pengguna internet ini," jelasnya.

Ia memprediksi pada lima tahun yang akan datang, pengguna internet ini akan semakin tinggi, apalagi penggunaan internet pun bisa diakses melalui ponsel.